MAKALAH TEKNOLOGI BENIH
KLASIFIKASI BENIH
DI SUSUN
OLEH :
ADITIA EFENDI
ASTRI YUNITA SARI
DEVI ANDASARI
HANIF NURCAHYO
METI SATRIANA
SILVI NUGRAINI
JURUSAN
BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
PROGRAM
STUDY PRODUKSI TANAMAN PANGAN
POLITEKNIK NEGERI
LAMPUNG
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat -Nya penulis
dapat menyelesaikan Makalah teknologi benih ini yang berjudul klasifikasi benih
. Adanya makalah ini diharapkan tidak hanya dapat membantu mahasiswa dalam
melaksanakan tugas perkuliahannya , namun juga sangat berguna bagi masyarakat
terutama yang berkecimpung di bidang pertanian dalam rangka pengembangan
keterampilan dan pengetahuan tentang klasifikasi benih yang telah ada .
Kami memiliki kesukaran
dalam membuat makalah ini yaitu kurangnnya informasi mengenai panduan-panduan
klasifikasi benih ini .
Kami menyadari bahwa makalah
ini jauh dari kesempurnaan baik
dari isi maupun format nya, karena itu kritik dan saran untuk perbaikan sangat diharapkan dari pembaca .
Namun demikian, saya sangat berterima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam menyusun makalah ini, baik bantuan berupa
moril maupun materil, baik langsung maupun tidak langsung.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat kepada kita semua khususnya dalam upaya
pengembangan perbenihan menjadi lebih baik .
Bandarlampung,
28 Februari 2014
Penulis,
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar .......................................................................................................i
Daftar
Isi.................................................................................................................
ii
I.
PENDAHULUAN ...............................................................................................1
A.
Latar
Belakang..............................................................................................
.....1
B.
Tujuan.................................................................................................................
3
II.
TINJAUAN PUSTAKA……………………………………………………......4
III.
ISI TOPIK…………………………………………………………………......5
IV.
PENUTUP
...................................................................................
....................7
A.
Kesimpulan.................................................................................................
.......7
B. Saran
...................................................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Varietas
baru suatu tanaman yang dihasilkan oleh Balai Penelitian ataupun LembagaPenelitian, baik milik pemerintah maupun swasta, akan mempunyai arti,
nilai, dan manfaat bila mendapatkan
tanggapan yang baik dari konsumen, khususnya petani.Untuk memenuhi kebutuhan
konsumen perlu disediakann benih dalam jumlah yangcukup dan tepat pada
waktunya. Untuk menjamin kualitas benih, perlu diberlakukan sertifikasi
benih. Dengan demikian, para konsumen/petani mendapat jaminan bahwa benih yang
mereka peroleh betul- betul benih yang
bermutu baik dan terjamin geneticidentity-nya (Mangoendidjojo, 2003).
Tujuan dari produksi benih
1.
Menyebarkan varietas unggul
baru hasil pemuliaan untuk produksi secara komersial(Mangoendidjojo, 2003) adalah :1.
2.
Mempertahankan
identitas genetik (mengenai kebenaran, kemurnian, dan kemantapan)varietas
unggul tersebut
3.
Menjaga dan memelihara
produktivitas varietas unggul Benih yang
hendak disertifikasi adalah benih yang berasal dari suatu varietas unggul,yakni
suatu varietas yang telah mendapatkan pengesahan dan pengakuan tentangkeunggulan
yang dimiliki. Proses sertifikasi tersebut dimulai sejak masih di pertanamandengan cara dilakukan pengujian–pengujian yang disebut sebagai pengujian lapangdan sesudah itu dilanjutkan
dengan pengujian laboratorium .
2.
Klasifikasi Benih
Bila suatu varietas baru telah
diketemukan dan telah resmi dilepas maka benihnya perlu diperbanyak untuk
mencukupi kebutuhan. Perbanyakan benih dilakukan oleh lembaga–lembaga,
baik milik pemerintah maupun swasta, yang telah mendapatkankepercayaan. Lembaga swasta tersebut membantu
pemerintah dalam memproduksidan memperbanyak benih suatu varietas tanaman
tertentu sedangkan pemerintahmemberikan pengawasan terhadap benih yang
dihasilkan dengan cara melakukan sertifikasi.
Varietas harus merupakan suatu varietas unggul
yang telah mendapatkanpengesahan dan pengakuan tentang keunggulan yang
dimiliki. Selama masihdipertanaman, benih telah mendapatkan perlakuan pengujian
lapangan yang meliputikemurnian, keseragaman, dan kebersihan pertanaman.
Setelah pengujian lapangandilakukan pengujian laboratorium yang meliputi
pengujian kemurnian varietas dan fisik,kandungan
air, dan daya kecambah. Lembaga swasta dapat merupakan suatuperusahaan atau
perorangan yang berfungsi sebagai penangkar (certified grower) benih(Mangoendidjojo,
2003).Penyebaran dan distribusi benih dari
suatu varietas unggul yang telah resmi dilepasharus memperhatikan tata
cara penyalurannya, mulai dari lembaga atau badan yangmenghasilkan varietas
tersebut sampai benih diterima oleh para konsumen.
Pada jalurpenyaluran benih sejak dari
lembaga atau badan yang menghasilkan sampai benihtersebut diterima para
konsumen, dikenal beberapa istilah mengenai kelas–kelasbenih sesuai dengan tingkatannya. Beberapa istilah yang secara umum
dikenal adalah :
1. Benih
Penjenis (Breeder Seed). Benih varietas
unggul yang dihasilkan atau diciptakan oleh para pemulia tanaman. Jumlah Benih
Penjenis (BP) masih sangat murni dengan jumlah terbatas. Sehingga BP ini secara
langsung mendapatkan perawatan serta pengawasan dari para pemulia. BP ini
berlabel PUTIH. Supaya
mudah diingat maka kita pakai kata kunci,
Jenis Pertama Putih.
2.
Benih Dasar
(Foundation Seed). Benih Dasar ini merupakan F-1 dari BP. Benih Dasar ini masih
mendapatkan perlakuan sedemikian rupa sehingga kemurnian sifat – sifat
genetiknya tetap tinggi. Pengawasan penanaman dan
pertanamanBD masih dilakukan langsung oleh para pemulia dan ahli perbenihan. BD
ini berlabel KUNING. Supaya mudah diingat maka kita pakai kata kunci, Dasar 2 Kuning.
3.
Benih Pokok (Stock Seed). Benih Pokok ini merupakan F-1 dari BD . BD ini diperbanyak
dengan sebaik-baiknya supaya dapat dijaga tingkat kemurnian genetiknya. Benih Pokok
ini berlabel UNGU. Supaya mudah diingat maka kita pakai kata kunci, Pokoknya Ungu ke-3
4.
Benih Berlabel/Sebar
(Extension Seed). Benih ini merupakan F-1
dari BPk (Benih Pokok). atau kadang terjadi BB ini perbanyakan langsung dari
Benih Dasar. Biasanya BB inilah yang disebarkan kepada konsumen atau dibagikan
pada para petani dalam rangka mensosialisasikan suatu benih bermutu. BB ini
berlabel BIRU. Supaya mudah diingat maka kita pakai kata kunci, Label Biru.
B.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui bagian-bagian klasifikasi benih
2.
Pengertian klasifikasi benih
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
KLASIFIKASI BENIH
Benih
Produksi dikelompokan dalam kelas-kelas sesuai dengan tahapan generasi
perbanyakan dan tingkat standar mutunya, melalui suatu prosedur yang diatur
dalam aturan sertifikasi benih yaitu :
1. Benih Penjenis ( Breder Seed, BS )
Benih penjenis diproduksi dan diawasi oleh pemulia tanaman dan atau oleh
instansi yang menanganinya (Lembaga penelitian atau perguruan tinggi), benih
ini sebagai sumber untuk perbanyakan benih dasar, khusus untuk penjenis tidak
dilakukan sertifikasi tetapi diberikan label warna Putih
2. Benih Dasar ( Foundation Seed, FS )
Benih dasar merupakan turunan pertama ( F1 ) dari benih penjenis. Benih ini
diproduksi dan diawasi secara ketat oleh pemulia tanaman sehingga kemurniaan
varietasnya dapat dipertahankan. Benih dasar diproduksi oleh Balai Benih
(terutama BBI) dan proses produksi diawasi dan disertifikasi oleh BPSB. Benih
ini diberi label sertifikasi berwarna Kuning.
3. Benih Pokok ( Stock Seed, SS )
Benih pokok merupakan F1 dari benih dasar atau F2 dari benih penjenis, produksi
benih pokok tetap mempertahankan identitas dan kemurnian varietas serta
memenuhi standar peraturan perbenihan maupun sertifikasi oleh BPSB. Benih pokok
diproduksi oleh Balai benih atau pihak swasta yang terdaftar dan diberi label
berwana Ungu.
4. Benih Sebar ( Extension Seed, ES )
Benih sebar merupakan F1 dari benih pokok. Produksinya tetap mempertahankan
identitas maupun kemurnian varietas dan memenuhi standar peraturan perbenihan
maupun sertifikasi oleh BPSB. Benih pokok dan benih sebar umumnya diperbanyak
oleh Balai Benih dengan mendapatkan bimbingan, pengawasan dan sertifikasi BPSB.
Benih sebar diberi label sertifikasi berwarna biru.
BAB III
ISI TOPIK
Pengadaan
dan klasifikasi benih
Benih bermutu tinggi ditentukan oleh
dua faktor yaitu faktor genetik dan faktor fisik . Yang di maksud dengan faktor
genetik yaitu varietas-varietas yang memiliki genotipe baik , seperti produksi
tinggi , tahan terhadap hama dan penyakit , responsif terhadap kondisi
pertumbuhan yang lebih baik . Sedangkan yang dimaksud dengan faktor fisik ialah
benih bermutu tinggi , yang meliputi kemurnian , persen perkecambahan tinggi ,
bebas dari kotoran , benih rumputan serta bebas dari insek dan patogen ,kadar
air biji rendah yaitu 12-14 persen untuk benih serealia dan kedelai.
Memenuhi
kebutuhan benih bermutu tinggi sebagai bahan memperbanyak tanaman secara
generatif di mana :
a. Benih
tersebut harus cukup tersedia ,tepat pada waktunya , sampai kepada petani
sesuai areal yang akan ditanam .
b. Benih
tersebut harus bermutu tinggi , murni sifat-sifat genetiknya, tidak tercampur
dengan benih varietas lain.
c. Benih
tersebut tidak tercampur dengan benih rumput (gulma),kotoran(inert matter),dan
bibit penyakit
d. Benih
tersebut harus mempunyai daya kecambah dan daya tumbuh yang tinggi
Memenuhi kebutuhan bahan
konsumsi :
Produksi tanaman harus tinggi . Jadi
benih yang dipakai harus mempunyai sifat berproduksi tinggi . Produksi benih
ini dimaksudkan untuk dipakai langsung oleh manusia dan binatang terutama untuk
makanan , dimana dalam distribusinya akan melalui rantai-rantai,pengolahan dan
pemasaran . Oleh sebab itu benih(biji) yang di hasilkan harus bermutu tinggi ,
dan memenuhi syarat-syarat perdagangan lainnya seperti bentuk, warna,ukuran
besar,harus uniform, dan rasa harus menurut yang ditentukan sesuai dengan
keinginan konsumen .
Sebagai syarat umum untuk kedua
tujuan program perbenihan tersebut di aras mencakup :
Daya
kecambah : minimal 80%
Benih murni : minimal 95%
Benih
varietas lain : minimal 5%
Kotoran : minimal 2%
Benih
rumputan : minimal 2%
Khusus untuk
benih padi(gabah) konsumsi , kandungan air biji maksimal 14%,kandungan butir
kapur maksimal 35%.
Pengadaan
benih ini dimulai dengan benih penjenis atau benih pengarah(Breeder Seed) yang
di hasilkan oleh Pemulia Tumbuhan (Plant Breeder) dalam jumlah relatif sangat
kecil . Benih pengarah (Bpe) hanya berada dan dikuasai oleh Pemulia Tumbuhan
itu sendiri atau dimana lembaga itu dihasilkan .
Setelah
dilepas , Benih pengarah di perbanyak oleh lembaga-lembaga yang bekerja untuk
itu baik pemerintah maupun swasta . Hasil benih(biji) pada tingkat ini disebut
benih dasar . Benih dasar ini hanya berada dan dikuasai oleh lembaga-lembaga
tertentu ,dan diperbanyak oleh lembaga itu sendiri atau lembaga-lembaga lainnya
. Turunan pertama benih dasar ini disebut benih pokok . Yang mana benih ini
dikembangkan dan dihasilkan pada tempat-tempat
pusat pengadaan benih yang telah ditetapka atau disetujui oleh
pemerintah .
Benih pokok
ini selanjutnya diperbanyak lagi dalam jumlah yang lebih besar oleh petani tertentu yang disebut petani
penangkar ,dibanyak tempat untuk menghasilkan benih sebar .
Benih sebar
inilah yang disebar luaskan kepada
petani-petani untuk ditanam dan diproduksinya dijadikan benih atau bahan
konsumsi melalui rantai pemasaran . Benih sebar ini harus murni sifat
genetiknya , cukup tersedia untuk luas daerah penanaman, dan sampai kepada
petani penghasil tepat pada waktunya,harga benih sebar ini harus relatif murah
walaupun bisa lebih tinggi dari benih konsumsi .
Benih
Konsumsi ini tidak boleh ditanam dan dipakai sebagai benih untuk diperbanyak
akan tetapi semata-mata dipergunakan hanya untuk bahan makanan langsung oleh
manusia dan binatang ,atau sebagai bahan baku untuk dijadikan bahan lain .
Jadi
berdasarkan turunanya , benih dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Benih Pengarah (Bpe)
2.
Benih Dasar(BD)
3.
Benih Pokok (Bpo)
4.
Benih sebar(B)
5.
Benih Konsumsi (BK)
Benih yang
dapat diperbanyak untuk penanaman adalah
tingkat benih sebar . Benih konsumsi
tidak dibenarkan dipakai sebagai bahan untuk perbanyakan karena
kemurnian genetik dan uniformitasnya sudah rendah .
Pada
tingkatan pertanian yang sudah maju dimana pertanian memproduksi bahan makanan
yang sudah berubah bentuk dari bentuk “susistent farming” menjadi “commercial
farming”,maka pengadaan benih sebar tidak lagi dilakukan oleh pemerintah
,tetapi seluruhnya dilaksanakan oleh petani perorangan atau penagkaran benih
atau badan swasta yang bergerak dalam bidang pertanian bahan makanan seperti
perkebunan padi dan palawija
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat kami ambil dari klasifikasi benih ini adalah bahwa Benih Produksi
dikelompokan dalam kelas-kelas sesuai dengan tahapan generasi perbanyakan dan
tingkat standar mutunya, melalui suatu prosedur yang diatur dalam aturan
sertifikasi benih yaitu :
1. Benih Penjenis ( Breder Seed, BS )
2. Benih Dasar ( Foundation Seed, FS )
3. Benih Pokok ( Stock Seed, SS )
4. Benih Sebar ( Extension Seed, ES )
Berdasarkan turunanya , benih dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Benih Pengarah (Bpe)
2.
Benih Dasar(BD)
3.
Benih Pokok (Bpo)
4.
Benih sebar(B)
5.
Benih Konsumsi (BK)
Benih yang
dapat diperbanyak untuk penanaman adalah
tingkat benih sebar . Benih konsumsi
tidak dibenarkan dipakai sebagai bahan untuk perbanyakan karena
kemurnian genetik dan uniformitasnya sudah rendah.
4.2 Saran
Saran kami yaitu sebaiknya dalam membuat makalah
teknologi benih dalam judul klasifikasi benihnya harus mencari informasi yang
lebih luas lagi , agar data-data yang di peroleh tidak terbatas . Dan sumber
nya pun harus banyak yang di dapat . Makalah ini tidak luput dari kesalahan,
maka dengan ini tim penyusun mengharapkan masukan dari bapak dan teman-teman
semua yang bisa membangun bagi penulisan makalah ini sehingga kedepannya
menjadi lebih baik.